Begini Tata Cara Ikut LPSE Pemprov Jatim, Tender Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku UMKM Jawa Timur

- 27 Mei 2023, 18:30 WIB
 Logo Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur
Logo Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur /LPSE/

3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,

Baca Juga: Kripto dalam Dunia Sepakbola, Bagaimana Peluangnya?

4. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:

  • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
    NPWP (asli dan salinan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
  • Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
  • Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
  • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
  • Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
  • Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).

5. Berkas lengkap dibawa ke kantor unit LPSE tempat Anda mendaftar, untuk dilakukan konfirmasi kantor.

6. Setelah konfirmasi dan penerimaan, user ID dan password akan diaktifkan dan pemasok Produk/Jasa dapat mengikuti proses penawaran elektronik di LPSE Kota/Kabupaten.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, calon pendaftar akan menyelesaikan proses pendaftaran offline dengan mendatangi langsung LPSE setempat.

B. Mendaftar LPSE Jatim Secara Offline

Pendaftaran ini dilakukan secara offline oleh pengelola usaha atau orang yang berwenang.

Pada pendaftaran offline, berkas pendukung yang wajib diserahkan di kantor LPSE yaitu:

  • KTP direksi/pemilik/perwakilan (fotokopi);
  • NPWP (fotokopi);
  • Surat Izin Pendirian Usaha (SIUP) / Surat Izin Kerja Konstruksi (SIUJK) / Izin sektor usaha sesuai daerah masing-masing (fotokopi);
  • Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
  • Formulir pendaftaran dan formulir pendaftaran diunduh, dicetak dan diisi dengan benar serta lengkap.

File-file ini ditempatkan dalam amplop tertutup dan dikirim dengan melampirkan file pertama ke amplop lain.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah