Rekaman CCTV Uji Balistik Puslabfor Polri Ditemukan Komnas HAM

- 10 Agustus 2022, 20:55 WIB
Konferensi pers Komnas HAM. Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan dilakukan secara terpisah.**
Konferensi pers Komnas HAM. Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan dilakukan secara terpisah.** /Antara/

ZONA SURABAYA RAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima data rekaman recorder CCTV hasil uji balistik Tim Puslabfor Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Belum Bisa Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi, Karena Terganjal Masalah Berikut

"Yang pertama soal DVR (Digital Video Recorder) kaitannya dengan rekaman CCTV. Jadi ada lima DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke Komnas HAM," ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sementara Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam menambahkan temuan hasil CCTV tersebut sudah diminta oleh pihaknya ketika pertama kali pemeriksaan. Akan tetapi pada saat itu, pihak Puslabfor sedang mencari dan melengkapi hasil CCTV tersebut.

"Kan DVR ini sebelumnya sudah kami minta ketika digital forensik pertama kali datang ke Komnas HAM. Terus memang minta waktu untuk melakukan uji forensiknya," terang Anam.

"Tadi kami diberikan hasilnya, kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya tadi kami dikasih tahu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Komnas HAM Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x