Jokowi Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Online Sebelum Batas Waktu 31 Maret 2022, Begini Caranya

- 4 Maret 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi pembayaran PAJAK
Ilustrasi pembayaran PAJAK /antarafoto

Batas waktu pelaporan SPT Pph 2021 adalah tanggal 31 Maret 2022.

Adapun  cara mengisi SPT online, seperti dirangkum dalam pajak.com adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
  2. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  3. Silahkan isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya). Lanjut, klik “langkah selanjutnya”.
  4. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  5. Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  6. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  7. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh) dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
  8. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  9. Setelah itu, akan diketahui status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  10. Setelahnya, centang “setuju” jika data yang kamu isi sudah benar. Lalu buka kode verifikasi yang dikirim melalui email dan masukkan ke lembar formulir.

Demikian cara pelaporan SPT Pph 2021 secara online yang bisa diikuti wajib pajak, seperti yang sudah dilakukan Presiden Jokowi. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x