Apa Bedanya OVO Dompet Digital dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK? Begini Penjelasannya

- 10 November 2021, 18:12 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, PT Visionet Internasional mengklarifikasi bahwa OVO dompet digital tak terkait dengan OVO yang ijinnya dicabut OJK
OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, PT Visionet Internasional mengklarifikasi bahwa OVO dompet digital tak terkait dengan OVO yang ijinnya dicabut OJK /ANTARA/Akbar Nugroho

Baca Juga: Gelandang Persebaya Taisei Marukawa Jadi Pemain Terbaik Liga 1, Ini Profil Pemain Seharga Rp1,7 Miliar itu

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tetang Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," papar Sekar.

Baca Juga: Kasus Wasit Liga 1 di Tangan PSSI, Bonek: Tak Ada Negosiasi dengan Penjahat Sepak Bola

Sebelumnya, Ooritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah