Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Anjlok! Turun Rp12.000 pada Jumat 18 Juni 2021
Mendag menjelaskan perdagangan aset kripto di Indonesia harus sesuai aturan yang berlaku. Sedang pengawasan akan dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu Kemendag akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para stake holder dalam perdagangan aset kripto.
“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” pungkas Mendag Lutfi.***