Daftar Robot Trading Legal di Indonesia dan Terdaftar di OJK serta Daftar Hitam Investasi Ilegal!

8 Maret 2023, 19:16 WIB
Daftar Robot Trading yang Legal dan Terdaftar di OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal. /ojk.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut akan disampaikan daftar robot trading yang legal dan terdaftar di OJK serta kumpulan investasi ilegal di Indonesia, lengkap dengan link download file pdf-nya.

Daftar panjang investasi ilegal di luar supervisi OJK kembali bertambah dengan terungkapnya kasus robot trading ATG di Indonesia, yang melibatkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Lantaran itu, dirasa perlu untuk mengingatkan publik kembali atas daftar investasi bodong atau ilegal di Indonesia yang telah dilarang oleh OJK.

Sebelum ini kasus robot trading Wahyu Kenzo ini mencuat, publik tentu masih mengingat bagaimana kasus investasi ilegal binary option telah membuat Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua pemuda yang masuk daftar crazy rich Indonesia, masuk penjara.

Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Robot Trading, Pemenang Lelang Jersey Persebaya

Robot trading yang legal di Indonesia dan terdaftar di OJK

Saat ini, Anda pasti bertanya-tanya, apakah ada investasi dengan platform robot trading yang legal dan terdaftar di OJK?

Jawabannya adalah TIDAK ADA. Robot trading ini TIDAK termasuk daftar platform yang pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal!

Baca Juga: HOT NEWS! Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Penipuan Investasi

Jadi, kalau Anda mendapat tawaran berinvestasi dengan menggunakan platform robot trading, maka bisa dipastikan itu adalah investasi bodong alias ilegal.

Untuk Anda ketahui pula, Auto Trade Gold (ATG) 4.0 yang dioperasikan Wahyu Kenzo ini oleh OJK dimasukkan dalam kategori investasi ilegal yakni Investasi Robot Trading/money game pada tahun 2021. Selengkapnya [ KLIK DI SINI ]

Tetapi, para nasabah baru melaporkan Wahyu Kenzo pertama kali ke polisi adalah pada bulan Agustus 2022 lalu.

Daftar investasi dan pinjol ilegal di Indonesia versi OJK

Sementara itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), selama bulan Februari 2023 lalu kembali menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal dan 85 pinjaman online tanpa izin.

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi OJK, Rabu, 8 Maret 2023. [ KLIK DI SINI ]

"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG Terungkap Berawal dari Kegelisahan Korban

SWI kemudian mendorong pada calon investor, sebelum menerima penawaran investasi maupun pinjaman online, agar memeriksa legalitas perusahaan melalui OJK terlebih dahulu. Klik link di bawah ini.

>> [ LINK DAFTAR HITAM INVESTASI ILEGAL INDONESIA ] <<

Dalam daftar hitam investasi ilegal dari OJK tersebut, Anda bisa menemukan perusahaan yang menawari Anda untuk berinvestasi, apakah itu robot trading maupun pinjol, termasuk yang ilegal atau tidak.

Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Dituding Lakukan Kejahatam Luar Biasa

Kalau perusahaan yang menawari Anda berinvestasi itu tidak ada dalam daftar hitam di atas, maka Anda bisa mempertimbangkan.

Sedangkan kalau Anda menemukan nama perusahaan ada dalam daftar investasi ilegal di atas, maka segera laporkan ke pihak berwajib.

Demikian informasi seputar daftar robot trading yang legal dan terdaftar di OJK serta kumpulan investasi ilegal. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler