Baru Beroperasi 2 Tahun, Izin PT OVO Resmi Dicabut, Ini Alasan OJK

10 November 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi OJK resmi cabut izin usaha PT OVO Finansial Indonesia /instagram.com/@ojkindonesia

ZONA SURABAYA RAYA- Belum tuntas soal pijaman online (Pinjol), kabar mengejutkan datang lagi dari dunia pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia diputuskan
melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021, tanggal 19 Oktober 2021.

Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

PT OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama terkait masalah debitur dan kreditur.

Baca Juga: Kasus Wasit Liga 1 di Tangan PSSI, Bonek: Tak Ada Negosiasi dengan Penjahat Sepak Bola

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti, Rabu 10 November 2021.

Diketahui, PT OVO Finance Indonesia ini beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan tersebut berbeda dengan dompet digital OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Baca Juga: Demo soal Revolusi Wasit Ditunda, Bonek Kirim 5 Tuntutan ke PSSI, Isinya Bikin Merinding

OJK menyebut alasan pencabutan izin usaha PT OVO dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia ini baru beroperasi sekitar dua tahun. OJK memberikan izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019 tertanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019.

Namun Oktober tahun 2021 ini, izin usaha PT OVO sudah dicabut OJK. ***

 

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler