ZONA SURABAYA RAYA- Pengumuman lowongan kerja mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial (Medos). Disebutkan, KPK membuka lowongan dengan posisi sebagai penyuluh antikorupsi.
Di sisi atas pengumuman itu terpasang logo KPK dan logo HUT RI ke ke-76. Di bawah logo tertulis "LOWONGAN" warna putih yang diblok warna merah menyala.
Selanjutnya, disebutkan persyaratan lowongan penyuluh antikorupsi, yakni:
- Pernah korupsi di atas Rp1 miliar
- Berkelakuan baik
- Hampir rampung menjalani masa hukuman
- Lulus tes psikologi.
Baca Juga: Wisma Persebaya Surabaya Dirusak dan Dijarah, Ini yang Ditemukan Polisi
Sedangkan di sisi bawah, terdapat nama dan alamat narahubung lowongan penyuluh antikorupsi. Yakni, Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950.
Lantas, benarkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti pada pengumuman tersebut?