Punya Kartu Vaksin Covid-19 Dapat Bantuan PPKM Rp1 Juta, Hoaks atau Fakta?

- 31 Juli 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi Pemilik kartu vaksin Covid-19 dapat bantuan PPKM Rp1 juta, hoaks atau fakta?
Ilustrasi Pemilik kartu vaksin Covid-19 dapat bantuan PPKM Rp1 juta, hoaks atau fakta? //Antara

ZONA SURABAYA RAYA- Beredar di Facebook, pemilik sertifikat vaksin Covid-19 akan mendapatkan bantuan PPKM Rp1 juta mulai 1 Agustus 2021. Cek dulu kebenarannya, hoaks atau fakta?

Kabar itu dibagikan oleh seorang pengguna Facebook. Bantuan Rp1 juta itu diklaim sebagai kompensasi yang diberikan pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengguna Facebook itu juga menyertakan sebuah tautan, yang diklaim memuat daftar nama penerima kompensasi PPKM Rp1 juta.

"Bagi yang sudah memiliki kartu vaksinasi sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl. 1 Agustus 2021 sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya #PPKM. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https//s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut dikutip Zona Surabaya Raya, Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Catat! Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik per 1 Agustus 2021, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru

Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.
Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta. ANTARA

Benarkah pemilik kartu vaksin dapat kompensasi PPKM Rp1 juta?
 
Setelah ditelusuri, ternyata tautan dalam unggahan itu tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM. 

Baca Juga: Terlalu! Viral Video Mobil Ambulan Bawa Pasien Dihalangi Sedan, Polisi: Masih Diselidiki

Tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi PPKM untuk pemilik kartu vaksin itu tidak benar alias hoaks.

Hingga Sabtu, 31 Juli 2021, juga tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.  

Keterangan terkait bantuan Rp1 juta pada masa PPKM itu diberikan kepada pekerja atau buruh di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Vaksin Massal Gratis 3-7 Agustus 2021, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Bantuan itu disebut juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Upah. Bantuan itu diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak PPKM. Bukan untuk pemilik Kartu Vaksin Covid-19.

Semula, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hanya memberikan BLT subsidi upah 2021 kepada pekerja atau buruh yang berupah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, mulai Jumat 30 Juli 2021, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memberikan penjelasan, bahwa pekerja yang mendapat upah di atas Rp 3,5 juta masih bisa dapat BLT karyawan 2021 yang berada di wilayah tertentu. 

Baca Juga: Sudah Vaksin Tanpa Sadar Terpapar Covid-19, Ini 5 Gejala yang Harus Diwaspadai

Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 30 Juli 2021 di kantor Kemenaker.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Terinspirasi Covid-19 Varian Baru, Warga di Surabaya ini Ciptakan Robot Delta

Dari fakta di atas, kabar pemilik vaksin covid-19 dapat bantuan Rp1 juta disimpulkan sebagai informasi yang menyesatkan alias hoaks. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x