ZONA SURABAYA RAYA - Di saat perekonomian sedang susah akibat pandemi Covid-19, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) malah menaikkan tarif jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur.
Kenaikan tarif jalan Tol Gempol-Pasuruan itu antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi. Tarif baru ini berlaku per 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Mengutip dari Antara, Sabtu, 31 Juli 2021, pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp8.000, kini menjadi Rp8.500.
Sedangkan untuk perjalanan terjauh dengan kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000.
Baca Juga: Terlalu! Viral Video Mobil Ambulan Bawa Pasien Dihalangi Sedan, Polisi: Masih Diselidiki
Jadi, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi.
Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati menyatakan kenaikan tarif Jalan Tol Gempol Pasuruan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu.