Pemberangkatan Haji Ditiadakan, Dananya untuk Proyek Infrastruktur, Hoaks atau Fakta?

- 7 Juni 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi suasana ibadah di Masjid Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi suasana ibadah di Masjid Mekkah, Arab Saudi. /Unsplash/Izuddin Helmi Adnan

Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, masih kata Ace, maka ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN.

"Rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah," terang dia.

Dia mencontohkan, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu mencapai Rp70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta. "Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," tegas Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan).

Baca Juga: Sudah 2.600 Pengendara di Suramadu Diswab Antigen, 83 Orang Positif Covid-19

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," kata Ace.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah