Pemberangkatan Haji Ditiadakan, Dananya untuk Proyek Infrastruktur, Hoaks atau Fakta?

- 7 Juni 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi suasana ibadah di Masjid Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi suasana ibadah di Masjid Mekkah, Arab Saudi. /Unsplash/Izuddin Helmi Adnan

ZONA SURABAYA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkat jamaah haji pada 1442 H/2021 M. Buntut kebijakan ini muncul kabar tak sedap yang beredar di media sosial (medsos) bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Benar atau hoax informasi tersebut?

Kebijakan peniadaan penyelenggaraan haji ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ini merupakan tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji di masa pandemic Covid-19.

Keputusan pemerintah ini bedampak pada daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama. Saat ini jumlah waiting list tercatat 5.017.000 orang. Sedang dana calon jamaah haji yang terkumpul mencapai Rp150 triliun.

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pengendara Wanita di Ngagel Surabaya, Dikepung Driver Ojol

DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.

Ini sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. "Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," tandas Ace Hasan Syadzily dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

Menurut Ace, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. Dana haji, lanjutnya, disimpan dalam bentuk pembiayaan Sukuk atau obligasi syariah, yakni berbentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," tandas Ace.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini, 7 Juni 2021, Ayo Cek di Sini

Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, masih kata Ace, maka ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN.

"Rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah," terang dia.

Dia mencontohkan, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu mencapai Rp70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta. "Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," tegas Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan).

Baca Juga: Sudah 2.600 Pengendara di Suramadu Diswab Antigen, 83 Orang Positif Covid-19

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," kata Ace.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah