ZONA SURABAYA RAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi kebijakan baru bagi penumpangnya.
Di mana PT Kereta Api memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru 2023.
Aturan ini mulai diterapkan pada 19 Desember membebaskan anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.
Aturan yang mulai diterapkan pada 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pemerintah Menguji Coba Proyek Kereta Cepat, Untuk Kepentingan Rakyat Atau Hanya Ambisi Belaka?
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, tentang kesiapsiagaan menghadapi liburan hari raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, kalau sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terdekat.
Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api, Dapatkan Diskon 20% di Event Majapahit Travelfair
Namun pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendambakan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.