ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan libur panjang lebaran, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
SE tersebut, bernomor 100.3.4.3/6835/436.8.6/2024, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada tanggal 4 April 2024.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri meminta partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban dan keamanan sekitar.
Salah satunya adalah dengan tidak menyalakan petasan, guna mencegah potensi bahaya ledakan dan kebakaran.
Selain itu, warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengemis musiman yang mungkin muncul menjelang Hari Raya.
"Warga diimbau untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal mereka guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Wali Kota Eri.
Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan tetap menjaga kebersihan.
SE tersebut juga meminta RT/RW untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan di tempat terbuka serta menginformasikan kegiatan-kegiatan penting kepada aparat keamanan setempat.