Razia 3C, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap 9 Tersangka

- 8 Maret 2024, 19:00 WIB
Razia 3C, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap 9 Tersangka
Razia 3C, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap 9 Tersangka /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat yang terdiri dari 9 tersangka pelaku kejahatan jalanan, seperti Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan sindikat 3C ini, menurut keterangan dari Wadirreskrimum Pitter Yanottama yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, adalah hasil dari kerja keras tim Jatanras dalam mengungkap street crime atau kejahatan jalanan yang marak terjadi di Jawa Timur.

Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, F, Y, V, A, Y (DPO Polresta Malang), I, M, dan Y. Mereka terlibat dalam berbagai kasus seperti curas, curanmor, dan penadahan.

Baca Juga: Sindikat Spesialis Jambret Kalung Nenek, 'Keok' di Subdit Jatanras Polda Jatim 

Menurut Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, pengungkapan pertama dilakukan di Pasuruan berdasarkan laporan polisi pada 3 Maret 2024.

Kejadian tersebut bermula saat empat pelaku mencoba merampas sepeda motor korban di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berhasil ditangkap setelah kejadian tersebut viral di media sosial.

Dari penangkapan tersangka M, tim berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap lebih banyak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim: Mengungkap Sisi Lain AKBP Lintar Mahardhono

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x