Total ada 18 tempat kejadian perkara curanmor dan 5 tempat kejadian perkara curas yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kendaraan bermotor dan beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam, helm, dan kunci yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan penadahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Back Up Pencurian di Rumdis Walkot Blitar, Ciri Ciri Pelaku Telah Diketahui
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga.
Terima kasih juga disampaikan oleh salah satu korban kepada jajaran kepolisian atas kerja keras mereka dalam mengembalikan barang yang hilang.***