Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Magrib) hingga berbuka puasa, dan dari pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya) hingga tarawih.
Selain itu, SE tersebut juga melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri.
Pembuatan, pengedaran, penjualan, dan penyalaan petasan juga dilarang untuk mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA jelang Ramadhan 2024, Pemkot Surabaya Buka Pasar Murah di 31 Kecamatan, Siap-Siap!
Wali Kota Eri menghimbau seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan dalam SE tersebut dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama Ramadan.
Toleransi dan saling menghormati antarumat beragama juga menjadi hal penting untuk dijaga.
Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan jajaran TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan.
Pengamanan ini akan dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Dengan menaati aturan dan menjaga kondusifitas, diharapkan bulan Ramadan di Surabaya dapat berjalan dengan penuh kekhusyukan, kedamaian, dan toleransi.
Umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan atmosfer Ramadan yang penuh berkah dan rahmat.