Wali Kota Surabaya Buat Aturan Keras Ramadhan: Tempat Hiburan Tutup, Nonton Bioskop Dilarang!

- 7 Maret 2024, 13:40 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi membuat aturan keras untuk Bulan Ramadan: Hiburan Tutup, Petasan Dilarang!
Wali Kota Eri Cahyadi membuat aturan keras untuk Bulan Ramadan: Hiburan Tutup, Petasan Dilarang! /PEMKOT SURABAYA/Yanuar S.P/

ZONA SURABAYA RAYA - Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Kota Surabaya.

Di bulan ini, umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk dan semangat.

Untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, Pedagang Kawasan Ampel Malah Direlokasi! Ini Alasan Pemkot Surabaya

SE tersebut mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah Ramadan, termasuk tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Seluruh tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan untuk menutup dan menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Panti pijat juga diwajibkan untuk tutup, kecuali untuk layanan akupressuris, refleksi, dan pijat urat. Sementara itu, untuk rumah biliar, kegiatannya dilarang selama Ramadan.

Pengecualian diberikan bagi tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga, dengan syarat memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Wali Kota Eri juga mengimbau kepada pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x