ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya bersiap untuk membuka kembali pasar murah di 31 Kecamatan.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, menjelang bulan Ramadan.
Devie Afrianto, Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Dinkopdag Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa pembukaan pasar murah tidak hanya menyediakan beras, tetapi juga komoditas bahan pokok lainnya, seperti gula dan minyak.
"Kita sedang menentukan lokasi, jadwal, dan kuota pasar dengan segera," kata Devie pada Sabtu 2 Maret 2024.
Distribusi Beras di Seluruh Kota
Devie menjelaskan bahwa Dinkopdag Surabaya bekerja sama dengan Bulog telah mendistribusikan beras ke 64 titik pasar di seluruh Kota Surabaya.
Pendistribusian ini melibatkan pasar yang dikelola oleh Dinkopdag Surabaya, PD Pasar Surya, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Proses pendistribusian beras sudah berlangsung sejak pekan lalu, dan pendistribusian berikutnya dijadwalkan pada pekan depan.
"Pendistribusian berjalan sesuai permintaan pedagang di masing-masing pasar. Ada yang setengah ton, ada yang seperempat ton, tergantung pada permintaan pedagangnya," jelas Devie.
Devie menyoroti bahwa distribusi terbanyak terjadi di pasar yang memiliki kios TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah).
Pasar seperti Tambahrejo, Wonokromo, Genteng Baru, Pucang Anom, Kupang Gunung, Dukuh Menanggal, Fresh Market Kutisari, dan Nambangan menerima distribusi yang signifikan.
Ketersediaan Beras SPHP
Pendistribusian beras Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) telah berlangsung sejak November 2023 dan akan terus dilakukan oleh Dinkopdag ke pasar dan kios TPID lainnya.
Baca Juga: MASYA ALLAH! Pria di Surabaya Ini Tega Bakar Istri dan 2 Anaknya saat Puasa Ramadhan
Harga beras SPHP per kilogram saat ini adalah Rp10,900. Masyarakat dapat membeli beras ini di 9 kios TPID, serta di seluruh kios pedagang pasar dengan harga yang sama.
"Harga di kios TPID dan pedagang pasar sama. Jika ada pedagang yang menjual dengan harga lebih tinggi, dapat melapor ke petugas pasar yang akan memberikan sanksi," tambahnya. ***