Sebelumnya sebanyak sebelas orang diperiksa hingga akhirnya penyidik KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni Siska Wati.
Wanita ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Januari 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi usai kegiatan OTT itu memastikan jika pelayanan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa.
Rencananya, KPK juga bakal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. ***