Pajak dan Retribusi Daerah Surabaya Naik! Ini Dia Pungutan untuk Sektor Hiburan Diskotek dan Karaoke

- 22 Januari 2024, 12:30 WIB
Pembayaran pajak di kantor pelayanan pajak di Kota Surabay.
Pembayaran pajak di kantor pelayanan pajak di Kota Surabay. /Pemkot SUrabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa perubahan ini telah disosialisasikan kepada berbagai Wajib Pajak, termasuk pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan Wajib Pajak lainnya.

Dalam sosialisasi ini, ditekankan bahwa ada beberapa penyesuaian tarif yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Ayo Daftar Sekarang! Pemkot Surabaya Kembali Gelar Ajang Adu Teknologi dengan Lomba Inovboyo 2024

Pajak Usaha Hiburan: Diskotek dan Karaoke

Salah satu contoh penyesuaian tarif terjadi pada jenis usaha hiburan di Kota Surabaya, seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa.

Dalam Perda sebelumnya, tarif pajak untuk jenis usaha ini telah ditetapkan sebesar 50 persen, padahal UU HKPD memungkinkan tarif maksimal hingga 75 persen.

Dalam Perda 7 tahun 2023, tarif ini tetap dipertahankan pada angka 50 persen, sesuai dengan ketetapan sebelumnya.

Penyesuaian Tarif untuk Karaoke Keluarga

Untuk jenis usaha karaoke keluarga, terjadi penyesuaian tarif dari 35 persen (Perda 4 tahun 2011) menjadi 40 persen sesuai UU HKPD.

Febrina Kusumawati menekankan bahwa tarif ini merupakan yang paling minimal sesuai dengan amanat UU HKPD.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x