ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang melakukan perubahan pada program bantuan sosial (bansos) karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat yang mengatur penyaluran bantuan ganda.
Anna Fajrihatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, menjelaskan bahwa program bantuan permakanan sebelumnya termasuk dalam belanja program, tetapi pada tahun 2023, aturan baru mewajibkan inklusi program ini dalam belanja bansos sesuai Permendagri 77/2020.
"Peraturan baru ini melarang penerima bantuan sosial menerima dua jenis bantuan sekaligus," ungkap Anna dalam keterangannya pada Kamis 21 Desember 2023.
Baca Juga: Pemkot Surabaya-Baznas Berikan Bantuan Peralatan ke Pengrajin Sepatu, Siap Naik Kelas!
Menurut aturan tersebut, warga yang menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial tidak boleh lagi menerima bantuan permakanan.
"Jika seseorang sudah menerima bantuan BPNT sebagai pengganti bantuan permakanan, maka bantuan permakanan akan dihentikan," jelas Anna mengenai ketentuan yang berlaku.
Dari total 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sekitar 7 ribu di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.