Lingkungan Pemkot Surabaya Bergetar, Wali Kota Eri Cahyadi: Staf Ahli bukan Lagi Tempat Orang Buangan!

- 12 Desember 2023, 13:15 WIB
/Diskominfo Kota Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Keputusan Wali Kota Surabaya yang menandatangani Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Keputusan ini mengubah peran Staf Ahli, memberikan posisi yang lebih strategis dan meningkatkan derajatnya menjadi sejajar dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

Pada Senin, 11 Desember 2023, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa keputusan ini bukan sekadar formalitas. Staf Ahli tidak lagi hanya duduk-duduk, melainkan memiliki peran aktif dalam memberikan rekomendasi terkait kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Wali Kota.

Eri menekankan bahwa Staf Ahli akan mengevaluasi kinerja PD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, memastikan implementasi visi misi, dan membantu tugas-tugas Wali Kota.

Baca Juga: Pasar Surya Surabaya Gelar 'Senja Surya 2.0', Wisata Kuliner yang Meledakkan Perekonomian UMKM

"Tugas staf ahli berfokus pada evaluasi dampak kebijakan terhadap masyarakat. Ini berbeda dengan Sekda yang terkait dengan aspek keuangan dan penyerapan keberhasilan mencapai kontrak kinerja," jelas Wali Kota Eri.

Keputusan ini mulai berlaku pada Januari 2024, menegaskan bahwa Staf Ahli bukan lagi "tempat orang buangan."

Wali Kota Eri merinci bahwa posisi Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda memiliki derajat yang setara.

Ia ingin mencegah adanya persaingan untuk posisi Sekda di masa depan dengan memperkenalkan sistem rotasi serupa dengan jabatan Rektor di dunia pendidikan.

Wali Kota Eri menyamakan jabatan Sekda dengan Rektor. Jika seorang Rektor selesai masa jabatannya, ia dapat kembali menjadi seorang dosen.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Diskominfo Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x