KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

- 7 September 2023, 14:45 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. /Antara/Umarul Faruq/ama/pri./

Pertanyaannya, apakah KPK memang belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka, ataukah KPK sengaja merahasiakan nama-nama tersangka?

Pada kasus-kasus korupsi besar lainnya, KPK biasanya mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku korupsi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina, KPK justru terkesan lambat dalam mengambil tindakan. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK mungkin sengaja merahasiakan nama-nama tersangka untuk menghindari konflik kepentingan.

Spekulasi ini semakin menguat mengingat bahwa kasus dugaan korupsi LNG Pertamina melibatkan sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Dahlan Iskan adalah salah satu tokoh politik yang memiliki pengaruh besar di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Perhubungan.

Sementara itu, Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina yang pernah dihukum penjara 8 tahun dalam kasus korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut.

Baca Juga: Baru Saja Deklarasi Capres-Cawapres, Muhaimin Iskandar bakal Diperiksa KPK Hari Ini!

Jika KPK memang merahasiakan nama-nama tersangka, hal ini tentu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. KPK perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan mereka merahasiakan nama-nama tersangka.

Penjelasan tersebut perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan fitnah yang dapat merugikan nama baik para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah