Adanya Gugatan Yang Sama, Ini Kata Ahli Perdata: Hakim Wajib Menolak

- 26 Juli 2023, 11:00 WIB
Adanya Gugatan Yang Sama, Ini Kata Ahli Perdata: Hakim Wajib Menolak
Adanya Gugatan Yang Sama, Ini Kata Ahli Perdata: Hakim Wajib Menolak /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang audiensi jual beli tanah di kawasan pusat Kota Surabaya kali ini menghadirkan pakar perdata Profesor Basuki Resko Wibowo, pakar lokal yang mantan Guru Besar Departemen Hukum dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan sekarang menjadi Dekan Universitas Nasional Jakarta.

Kedatangannya dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sie Prabowo Wahyudi dan Fenny Indrawati Sukimin terhadap Enni Widjaja dan Ratna Wijaya, Rabu 26 Juli 2023.

Perkara yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya antara tergugat Enni Widjaja dan Ratna Wijaya melalui kuasa hukumnya Satria Ardyrespati Wicaksana dari firma hukum Johanes Dipa Widjaja itu mensyaratkan banyak hal, antara lain asas nebis dan idem.

Pada saat persidangan, kata ahli, nebis na idem adalah prinsip universal, dan praktik peradilan di mana pun, termasuk di Indonesia, tidak ada dasar di pengadilan lokal.

Baca Juga: KERAS! Persebaya Surabaya: Komdis PSSI seperti Pengadilan Sesat

“Dalam hukum perdata asas tersebut terdapat dalam Pasal 1917 KUH Perdata, diikuti dengan banyak surat edaran Mahkamah Agung (MA) dan secara rutin dipraktikkan dalam banyak putusan MA”, jelas ahli.

Menurut ahli akan ada suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi dikemudian hari apabila orang yang sama mengajukan gugatan, dengan objek yang sama, dengan alasan yang sama dan penjelasan perbuatan hukum yang sama, maka uji coba. yang digugat milik nebis dan idem. Dan ini menurut para ahli adalah pengertian dari nebis in idem.

Baca Juga: Jaminan Dibatalkan Pengadilan, Begini Nasib Bos Kripto Terra LUNA Sekarang

Ahli juga diminta untuk menjelaskan jika ada kondisi tertentu dan jika penghakiman kota nebis dan idem dikatakan?

Menurut ahli, untuk mengetahui apakah perbuatan hukum yang diajukan nebis im idem, dan putusan pengadilan sebelumnya, tinggal membandingkannya saja, apple to apple, dengan membandingkan yang baru dengan perbuatan yang sebelumnya stop and had. kekuatan hukumnya tetap.

“Kalau begitu, sebagai batasan, anggotanya sama, bendanya sama, alasan hukumnya sama. Kalau ini dilakukan, lanjut ahli, maka bisa dikatakan nebis dan idem. Hal ini sudah berkali-kali ditekankan dalam putusan MA yang sudah menjadi case law,” jelas ahli tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah