Nyaru sebagai Jamaah Istigosah di Masjid Agung Surabaya, Copet Diamankan Anggota Polsek Jambangan

- 16 Juni 2023, 18:30 WIB
Nyaru Sebagai Jamaah Istigosah, Copet Diamankan Polsek Jambangan
Nyaru Sebagai Jamaah Istigosah, Copet Diamankan Polsek Jambangan /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Kring Serse Polsek Jambangan bergerak cepat. Pasalnya, saat ada istiqosah di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, salah satu pelaku pencopetan handphone milik peserta berhasil dibekuk.

Dan saat ini pelaku Febri Santoso,26, warga Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan, mendekam di Polsek Jambangan untuk dimintai keterangan, Jumat 16 Juni 2023.

Kapolsek Jambangan Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Hari Pramono, Jumat, 16 Juni 2023, mengungkapkan kronologinya.

Pihak kepolisian saat itu sedang menggelar pengamanan di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya dan mendapat laporan dari korban bernama Pito Maulana.

Baca Juga: VIRAL, Video Gunung Sampah di Dekat GBT Surabaya Disemprot Cairan, Netizen: Duit Semua itu!

Setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat dan mencurigai seseorang yang memiliki ciri ciri yang dikatakan korban.

Selanjutnya, saat di area air mancur halaman depan masjid Al Akbar pelaku diamankan petugas beserta barang bukti.

Baca Juga: Penataan Administratif Dengan Mitra Terselip dalam Pisah Sambut, Warga Berharap ada Sinergitas

Kejadiannya saat itu tersangka Febri Santoso bersama Halim (Status DPO), melakukan jambret di daerah masjid Al Akbar, Surabaya. Nah, untuk suksesnya aksinya ini, keduanya membagi tugas.

Halim bertugas menyenggol ( sengaja menabrak badan), korban dari arah kiri belakang, sehingga korban Oling ke kanan.

Sementara tersangka Febri Santoso yang sudah berada di posisi sebelah kanan langsung memepet korban.

Kemudian merogoh kedalam kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil handphone Oppo type A5 warna ungu.

Saat diperiksa tersangka Febri mengaku terpaksa mencopet karena nggak punya pekerjaan dan ingin memiliki barang milik korban.

"Butuh uang dan ingin punya handphone," ujarnya menyesal.

Baca Juga: Jelang Persebaya Surabaya vs Persija di GBT, Bau Sampah TPA Benowo jadi Pembicaraan, Ternyata Ada 'Ritual'nya

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT nopol L 3004 QJ warna hitam, STNK, kunci motor dan satu unit handphone merk Oppo type A5 warna ungu.

Sedangkan pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah