Gelar Perkara Laka Lantas di Jalan Pemuda Surabaya, Tak Ada Hal Baru

- 26 Mei 2023, 13:00 WIB
Gelar Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Ada Hal Baru
Gelar Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Ada Hal Baru /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA -  Kasus kecelakaan di jalan Pemuda Surabaya tanggal 2 Januari 2023 lalu, yang mengakibatkan korban setelah mendapat perawatan di rumah sakit  meninggal dunia, dilakukan gelar perkarakan di Ditlantas Polda Jatim.

Gelar perkara yang dilaksanakan Kamis, 25 Mei 2023 kemarin dengan gelar perkara yang telah dilakukan ditempat yang sama di Polda Jatim beberapa waktu yang lalu, tidak ada hasil signifikan yang dirasakan, khususnya dari pihak Christiana Suwarni dan kuasa hukumnya.

Pimpinan gelar, dalam perhelatan ini, masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak, baik dari pihak Christiana Suwarni atau keluarganya termasuk para advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, pun kepada pihak Dewi Wijayanti diwakili para advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Video Iring-iringan Mobil Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Semarang-Solo Ramai di Media Sosial

Yusuf Sugiyanto, SH., MH salah satu kuasa hukum Dewi Wijayanti mengatakan, pada pelaksanaan gelar perkara hari ini, pimpinan gelar dan pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, hanya memperlihatkan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

"Pimpinan gelar juga masih memberi kesempatan baik kepada pihak Christiana Suwarni sebagai pelapor dan Dewi Wijayanti sebagai terlapor, untuk menghadirkan saksi ahli, saksi-saksi yang lain, juga tambahan bukti pendukung lainnya," ujar Sugiyanto,Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam gelar ini, Sugiyanto juga mengakui bahwa ia baru satu kali ini menghadiri jalannya gelar perkara diperkara dugaan laka lantas ini.

Gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Sugiyanto menerangkan, bahwa ada permintaan dari kuasa hukum terlapor supaya diperlihatkan pula CCTV yang merekam semua kejadian dari sisi kanan depan.

"CCTV yang merekam kejadian dari sisi kanan depan, menurut penuturan pihak pelapor, belum nampak atau diperlihatkan kepada kedua belah pihak," kata Sugiyanto.

Selain rekaman CCTV dari bagian kanan depan, lanjut Sugiyanto, pihak kuasa hukum pelapor juga berencana akan menghadirkan saksi ahli. 

Dengan (masih) adanya permintaan dari kuasa hukum pelapor, Sugiyanto yang mendapat surat kuasa khusus dari Dewi Wijayanti, menghormati keinginan kuasa hukum pelapor tersebut dan siap menghadapi bukti-bukti tambahan yang akan diajukan kuasa hukum pelapor, asalkan pelaksanaan untuk menguji bukti-bukti tambahan itu akan mengarah kepada kebenaran dan memenuhi rasa keadilan.

Masih menurut Sugiyanto, pada gelar perkara hari ini, sebenarnya ada dua sesi. Dan untuk sesi kedua, ada mediasi. 

"Namun, mediasi internal antara kuasa hukum Christiana Suwarni sebagai pihak pelapor dan kuasa hukum Dewi Wijayanti sebagai pihak terlapor, belum bisa dilaksanakan," ungkap Sugiyanto.

Baca Juga: Bus dan 2 Truk Kecelakaan 4 Meninggal, Belasan Penumpang Luka, Kapolres: Nanti Update Lagi

Masih berkaitan dengan adanya luka atau kerusakan pada mobil yang dikendarai Dewi Wijayanti, Sugiyanto menegaskan, bahwa bagian depan kanan mobil tidak ada kerusakan sama sekali. Kerusakan hanya ditemukan pada bagian kanan bawah handle pintu depan mobil Ignis yang dikemudikan Dewi Wijayanti.

Berkaitan dengan adanya kerusakan pada bagian pintu depan kanan bawah, tepatnya pada handle pintu itu, Sugiyanto menyimpulkan jika kerusakan itu karena adanya tabrakan dari samping dengan jarak terukur dengan kecepatan sebagaimana terpapar di gelar perkara.

Sugiyanto kembali menjelaskan, dari rekaman CCTV yang diperlihatkan digelar perkara hari ini, tidak terlihat jelas proses tertabraknya korban, siapakah yang telah menabrak Christiana Suwarni hingga akhirnya terjatuh ke aspal dan empat hari kemudian meninggal dunia di rumah sakit, apakah mobil putih yang berada di lajur dua yang berhasil didahului atau disalip Christiana Suwarni, ataukah mobil Suzuki Ignis warna putih yang dikemudikan Dewi Wijayanti?

Hal lain yang menurut Sugiyanto tidak bisa memastikan dan menjadi kesimpulan tim kuasa hukum Dewi Wijayanti adalah, siapakah yang telah menyenggol sepeda motor yang dikemudian Christiana Suwarni. 

"Yang menjadi dasar kesimpulan kami, bahwa pengendara roda dua itu telah tersenggol. Hal tersebut melihat adanya luka atau kerusakan pada pintu kanan bawah, tepatnya bagian handle mobil Suzuki Ignis putih yang dikemudikan Dewi Wijayanti," tegas Sugiyanto.

Sugiyanto pada kesempatan ini juga membantah pernyataan Christiphorus Widodo yang mengatakan bahwa Dewi Wijayanti tidak ada tanggung jawabnya, tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga pasca peristiwa kecelakaan maupun pasca Christiana Suwarni meninggal dunia 

"Tidak semuanya benar. Kami ada beberapa kuitansi sebagai bukti pembayaran. Dengan adanya bukti kuitansi termasuk untuk pembayaran ambulance, hal ini membuktikan bahwa Dewi Wijayanti masih ada itikad baik untuk membantu meringankan beban pihak keluarga," kata Sugiyanto.

Sementara itu, Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum pihak keluarga Christiana Suwarni mengatakan, diperhelatan gelar perkara yang kedua di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim ini, pihak keluarga masih merasakan kekecewaan dan ada ketidak adilan.

Apa yang membuat pihak keluarga Christiana Suwarni kecewa dan menganggap bahwa gelar perkara kali ini masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga Christiana Suwarni?

"Pimpinan gelar, diawal menyampaikan bahwa gelar ini dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama, selain dihadiri pihak kepolisian, juga dihadiri saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan pihak keluarga dan kuasa hukum pelapor, dan kuasa hukum terlapor," ungkap Ronald.

Disesi kedua, lanjut Ronald, setelah selesainya sesi pertama, dilanjutkan dengan gelar perkara internal.

"Gelar perkara internal inilah yang membuat kami kecewa. Mengapa masih dilakukan gelar perkara lagi dan dilakukan secara tertutup? Pihak yang boleh ikut hanyalah saksi ahli dari Dishub, sedangkan kami berdua tidak ada yang boleh menghadiri," protes Ronald.

Walau pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya, namun gelar perkara yang kedua di Polda Jatim ini, menurut Ronald, hanya membuang-buang waktu saja dan belum bisa mengungkap penyebab kematian korban.

"Sia-sia, tidak ada gunanya. Bahan materi gelar masih tetap sama dengan materi gelar sebelumnya, yaitu rekaman CCTV yang diambil dari SPBU BP dan dijadikan barang bukti penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya," tandas Ronald.

Anehnya, sambung Ronald, pegawai dari Dishub yang dijadikan saksi ahli diperkara ini, melakukan analisa dan memberi masukan kepada penyidik unit laka lantas Polrestabes Surabaya, berdasarkan rekaman CCTV milik SPBU BP.

"Kenapa tidak pakai CCTV yang disediakan Dishub yang terpasang di sepanjang Jalan Pemuda? Disekitar lokasi kejadian kami menemukan ada dua CCTV milik Dishub Kota Surabaya yang juga bisa diambil untuk dilakukan analisa, supaya penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang menimpa Christiana Suwarni dapat terlihat jelas," tegas Ronald.

Hal lain yang dianggap janggal dan tidak sepatutnya dilakukan adalah tentang pemilihan saksi ahli yang dilakukan penyidik laka lantas Polrestabes Surabaya.

Advokat yang sukses menangani kasus laka lantas mobil Lamborghini di Surabaya ini menuturkan bahwa pegawai Dishub Kota Surabaya yang dinilai sebagai ahli dan kemudian dimintai pendapatnya itu, tidak mempunyai kompetensi dibidang kecelakaan di jalan.

"Dari mana pegawai Dishub ini dapat menghitung kecepatan baik roda dua yang dikemudikan korban, termasuk laju mobil Suzuki Ignis yang dikemudikan Dewi Wijayanti?," tanya Ronald.

Apakah saksi ahli dari Dishub ini, sambung Ronald, punya pendidikan yang cukup tentang pengukuran laju kendaraan saat terjadinya kecelakaan dijalan?

Yang menjadi pertanyaan bagi kuasa hukum pemohon adalah, tidak pernah ditunjukkannya sertifikat sebagai ahli dibidang kecelakaan dan pernah mengenyam pendidikan di universitas atau sekolah apa yang pernah didapat ahli dari Dishub itu, sehingga bisa menganalisa sebuah peristiwa kecelakaan, dan hasil analisa pegawai Dishub ini dijadikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3.

Keanehan dan dugaan penyalahgunaan wewenang lain yang dirasakan pihak keluarga Christiana Suwarni diperkara ini menurut Ronald Napitupulu adalah tentang hasil autopsi atau hasil dari forensik terhadap jenasah Christiana Suwarni. 

Lebih lanjut Ronald mengatakan, sejak laka lantas terjadi sampai akhirnya korban meninggal dunia si rumah sakit, pihak keluarga dan advokat yang mendampingi sebagai kuasa hukum, belum pernah diberitahu dan diberi laporan hasil autopsi atau forensik atas jenasah korban.

"Kepada kami, penyidik menyampaikan, nantinya akan ada hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan forensik dari jenasah Christina Suwarni sehingga akan diketahui luka yang diderita korban pada bagian apa saja termasuk luka yang menyebabkan Christiana Suwarni sampai meninggal dunia," kata Ronald.

Ronald kembali mengungkapkan, masih berkaitan dengan CCTV yang diharapkan dapat membongkar penyebab terjadinya kecelakaan, tim kuasa hukum Christiana Suwarni telah menyampaikan bahwa di lokasi terjadinya laka lantas, masih ada dua CCTV. 

Dan dua CCTV itu haruslah dimunculkan dan diperlihatkan kepada pelapor maupun terlapor di pelaksanaan gelar perkara ini.

Walaupun pihak kuasa hukum pelapor sudah menyinggung keberadaan CCTV milik Dishub yang tak juga diperlihatkan kepada pihak keluarga, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya begitu juga dengan penyidiknya yang telah diingatkan, tidak mau menanggapinya 

"CCTV yang diperlihatkan baik kepada pihak pelapor maupun terlapor, masih sama dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan pada gelar perkara sebelumnya. Dan rekaman CCTV yang diputar baik digelar perkara pertama dan gelar perkara hari ini, berbeda dengan yang dilihat perwakilan keluarga pelapor ketika di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya," ungkap Ronald.

Lalu bagaimana tanggapan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP. Arif Fazlurrahman SH saat dihubungi melalui pesan singkat dinomer wa +62 811-30xx xxx? Hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan tak juga memberi tanggapan.

Dalam surat permohonan yang dibuat dan ditanda tangani tim kuasa hukum keluarga Christiana Suwarni itu menerangkan, bahwa para advokat ini ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Christophorus Widodo, untuk menyelesaikan perkara hukum yang tak kunjung selesai dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga Christiana Suwarni.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/32/1 /2023/SPKT/LANTAS POLRESTABES SURABAYA POLDA JATIM, tanggal 2 Januari 2023 disebutkan, tentang (adanya) kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi L-5068-DB yang dikemudikan Christiana Suwarni dengan mobil Suzuki Ignis nopol DK-1198-QO yang dikemudikan Dewi Wijayanti. Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan Christiana Suwarni meninggal dunia. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x