Warga Surabaya Bisa Urus SKRK IMB di Balai RW, Ini Syaratnya

- 12 Mei 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi syarat mengurus IMB.
Ilustrasi syarat mengurus IMB. /Pixabay/aymane jdidi

 

ZONA SURABAYA RAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Pelayanan ini di selenggarakan di Balai RW yang di peruntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

Menurut Irfan Wahyudrajat Kepala Dinas DPRKPP kota Surabaya, layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

Baca Juga: Hilang Tiga Hari dan Tak Kunjung Pulang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Peneleh

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," ucap Irfan Wahyudrajat, pada awak media.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB,  dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," tambahnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah