ZONA SURABAYA RAYA - Megawati Purnamasari (78) tak mengira anak kandungnya, Slamet Utomo, menggugatnya terkait objek rumah sekaligus tempat usaha dealer motor atas namanya.
Bahkan, wanita renta yang mengenakan kursi roda itu tak tahu apa alasan dirinya digugat.
Menurut Survita Hendrayanto, SH, kuasa hukum tergugat (Megawati), kasus kliennya saat ini adalah permasalahan keluarga.
"Ini sebetulnya masalah keluarga. Tetapi saya melihat ada settingan dalam pelaksanaan proses hukumnya," duga Survita saat ditemui Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga: Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya, Ungkap Soal Upaya Harta Waris Dialihkan ke Anak Bungsu
Bukan tanpa sebab pria yang akrab dipanggil Hendra itu mengatakan hal tersebut, sebab dua gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Utomo dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pertama dengan nomor perkara : 184/Pdt.G/Pdt/2022, dan kedua dengan nomor perkara : 240/G/2022/PTUN.
"Jadi, pertama klien kami digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kan aneh, seharusnya kalau sudah ada gugatan di pengadilan negeri, harus ditolak gugatannya di PTUN. Harus menunggu gugatannya inkracht. Ini cacat formil," jelasnya.