ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani Laporan Polisi Mety Oesman, 59, warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp470.500.000 dengan terlapor mantan Kuasa Hukumnya, H U alias M H dkk pada pekan depan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Menurut Mety Oesman, Sabtu 6 Mei 2023.
Nenek 4 cucu ini memastikan dirinya telah menerima surat dari pihak Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara atas nama Siti Nuryati, Engelbert Kastanya alias Berty dan Budi.
“Mereka minggu depan diperiksa bergantian mulai hari Senin-Rabu, 8-10 Mei 2023. Puji Tuhan, sampai sekarang para saksi tersebut menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan. Bahkan Berty rela datang dari Ambon,” ucapnya.
Mety mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani perkaranya ini karena ia merasa laporannya telah ditindaklanjuti dengan baik dan cepat.
“Semoga saya mendapat keadilan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harapnya.