Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, Pemkot Berlakukan Insentif Pengurangan Denda Terkait IMB

- 5 April 2023, 17:25 WIB
Balai kota Surabaya
Balai kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Surabaya.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) le-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan insentif bagi pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan yang ada di lapangan, ketika hendak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Kebijaka tersebut merujuk pada Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2023.

Irvan Wahyudrajad selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menerangkan, pemberlakukan insentif tersebut ditujukan untuk bangunan rumah tinggal.

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, Begini Penjelasan Anggota DPR Adies Kadir

Sedangkan diberikannya insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen tersebut dikhususkan untuk bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, serta bangunan non rumah tinggal.

Irvan mejelaskan, pemberlakuan insentif ini ditujukan untuk meringankan beban warga Kota Pahlawan. Selain itu, pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kepatuhan dan minat warga Kota Surabaya dalam pengajuan IMB atau PBG.

Irvan menjelaskan, masyarakat Kota Surabaya dapat mengakses program ini melalui keluarahan atau kecamatan (ditujukan untuk rumah tinggal sederhana). Selain itu dapat juga berkunjung ke UPTSA, dan terakhir dapat diakses melalui lama sswalfa.surabaya.go.id. Oleh sebab itu, warga Kota Pahlawan diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan ini dan segera melakukan pembayaran retribusi IMB.

“Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Rabu, 05 April 2023.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x