"Tadinya, kedua orang ini sangat dipercaya di perguruan. Namun, belakangan, kedua orang ini mempunyai gelagat tidak baik. Dan kedua orang ini akan membawa kehancuran perguruan," ungkap Usman.
Sehingga, sambung Usman, jabatan Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Presidium PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia untuk kedua orang ini dibatalkan.
Dan ditahun 2019, menurut Usman, kedua orang yang dimaksud itu ada upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Hingga saat ini, warga perguruan masih menunggu pertanggung jawaban para pengurus perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai pihak yang mengelola uang arisan hingga saat ini. Arisan itu sendiri sudah dilaksanakan perguruan sejak tahun 2007.
Dan hasil dari arisan yang dilaksanakan sejak tahun 2007 tersebut dipergunakan untuk menunjang kelangsungan operasional perguruan. ***