Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.
Dijelaskannya, dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Pertama, petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik.
Kedua, petugas wajib menjaga agar anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak keluar dari tempat shelter.
“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP,” tandas Eri Cahyadi.
Eri juga memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan.
Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot agar semakin baik ke depannya.
“Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini,” papar Eri.