ZONA SURABAYA RAYA- Mohammad Thoha, otak pembobol rekening Bank BCA Rp320 juta milik Muin Zachry diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa Mohammad Thoha dinilai terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA Jalan Indrapura Surabaya.
Meski divonis hukuman cukup ringan, namun terdakwa pembobol Bank BCA ini masih minta keringan hukuman.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian," kata Hakim Marper Pandiangan saat menjatuhkan vonis dalam sidang yang digelar Senin, 6 Februari 2023.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.