Divonis 10 Bulan Oleh Majelis Hakim, Setu Tukang Becak Pembobol Rekening BCA: Nggak Apa-apa Pak

- 6 Februari 2023, 19:00 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak
Sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak /Anto H/

 

ZONA SURABAYA RAYA – Vonis hakim terhadap Setu bin Kasbari, tukang becak pembobol BCA senilai Rp320 juta, Senin 6 Februari 2023 akhirnya di ketok oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kurungan badan. 

Sidang yang dilakukan secara daring ini langsung dibacakan di ruang sidang Sari 3 di Pengadilan Negeri Surabaya, 

Majelis Hakim membacakan vonis dimana Setu terbukti turut serta dan ikut melakukan kejahatan membobol rekening BCA milik korban Muin Zachry.

Selain itu Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Baca Juga: Tukang Becak di Surabaya Ini hanya butuh Kopyah untuk Bobol Rekening Nasabah BCA Rp 320 juta

“Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.sementara hal meringankan karena terdakwa Setu  berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan dari majelis hakim ini, Setu menerima dengan muka datar.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x