Divonis 10 Bulan Oleh Majelis Hakim, Setu Tukang Becak Pembobol Rekening BCA: Nggak Apa-apa Pak

- 6 Februari 2023, 19:00 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak
Sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak /Anto H/

Mohammad Thoha merupakan penghuni kos di rumah korban (Muin Zachry).

Thoha mengetahui bahwa korban memiliki uang sebesar Rp345 juta di dalam rekening.

Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan tukang becak bernama Setu.

terdakwa Thoha kemudian minta tolong kepada Setu untuk mengambil uang di Bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di Bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit.

“Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambil karena sakit, apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” tanya Thoha. “Iya, saya mau,” ucap Setu, demikian fakta di persidangan.

Thoha kemudian mendandani Setu hingga mirip dengan korban Muin Zachry dengan modal peci dan masker.

Thoha meminta Setu menuju ke Bank dengan membekali Setu slip penarikan uang berisi tanda tangan palsu korban.

Aksi Setu berhasil karena membawa bukti otentik ke Bank. Uang milik korban senilai Rp320 juta pun keluar dari kasir Bank.

Setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Thoha memberi imbalan uang Rp5 juta kepada Setu yang kemudian kabur.

Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x