“Iya, iya, nggak apa-apa pak," kata terdakwa Setu.
Sedangkan JPU ketika ditanya oleh majelis atas putusan 10 bulan ini , menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU Diah Ratri.
Seperti diketahui Setu merupakan seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya.
Ia mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta.
Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha.
Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan.
Dua terdakwa, Setu dan Mohammad Toha, menjalani sidang secara daring.
Keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat.
Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.