Hari Ini Pengumuman Sekda Kota Surabaya, DPRD: Pergantian Sekda tidak perlu Menunggu 3 Tahun!

- 17 Januari 2023, 11:12 WIB
Gedung Pemkot Surabaya
Gedung Pemkot Surabaya /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyebut masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot sebetulnya tidak tiga tahun bisa diganti seperti keinginan wali kota.

Tetapi, kalau kinerja Sekda Pemkot Surabaya tidak seperti yang diharapkan, maka masa kerja setahun pun seharusnya bisa diganti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di gedung dewan, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurutnya, kebijakan masa jabatan sekda tiga tahun tersebut memang merupakan kewenangan wali kota. Begitu pula untuk menentukan sekda tersebut bisa diganti atau tidak.

Baca Juga: Jadi Calon Sekda Kota Surabaya, Ikhsan Miliki Harta Kekayaan Paling Wowww, Ini Buktinya

Tetapi, Reni Astuti melihat pada kinerja dan kemampuan dari sekda yang bersangkutan.

"Jadi, misalnya dalam satu tahun tidak bagus ya tidak usah nunggu tiga tahun untuk diganti," papar Reni Astuti dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Bursa Sekda Pemkot Surabaya, Ini 3 Nama yang Digadang-gadang jadi Orang Nomor 3 di Kota Pahlawan

"Sehingga wali kota perlu melakukan evaluasi tiap tahun, seperti yang dilakukan terhadap pejabat OPD (organisasi perangkat daerah)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah