"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," tegas Eri Cahyadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan, ada larangan untuk tidak memperjual belikan terompet.
Tetapi, kalau terompet yang dipakai itu dibuat dan digunakan sendiri, maka hal tersebut diizinkan.
Begitu pula, larangan juga berlaku untuk konvoi, pawai atau arak-arakan pada malam tahun baru 2023 menggunakan knalpot brong.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong!" tegas Cak Eri.
"Tidak boleh juga meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet punya sendiri tidak apa-apa. Kan, sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," sambungnya.
"Ayo, mari kita jaga kerukunan antarumat beragama, dijaga kenyamanannya," pesan Wali Kota Eri. ***