Ribut Masalah Belokan Pengemudi Taksi Online di Surabaya Bogem Muka Penumpang Hingga Hidung Remuk

- 15 Desember 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Karolina/Pexels/Pexels

“Sudah melakukan visum dan pelaku diamankan ke Mapolsek,” imbuhnya.

Baca Juga: Gelar Diskusi Panel, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Perlu Solusi Untuk Kenakalan

Dijelaskan lebih lanjut, MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dengan jeratan pasal tersebut MA kini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara atas pemukulan yang dilakukannya terhadap penumpangnya.

Kronologinya ketika berada di dalam kendaraan awalnya tak terjadi masalah, namun perselisihan tersebut terjadi saat perjalanan memasuki Jalan Gunungsari Surabaya.

Penumpang berinisial RZ menegur pengemudi beberapa kali dan sempat mengeluarkan makian.

Sekira pukul 08.00 WIB pada Senin 12 Desember 2022 perselisihan tersebut terjadi karena pengemudi berjalan sesuai petunjuk dari Google Maps untuk sampai ke tujuan penumpang.

Akan tetapi ketika pengemudi mengarahkan kendaraan belik kiri sesuai petunjuk Google Maps, penumpang menyuruh berbelok ke kanan.

Dari situlah perselisihan terjadi, dan terus berlanjut namun sang pengemudi masih tetap berusaha menahan emosi.

Ketika sampai di Jalan Gunungsari IV Surabaya korban turun dari kendaraan karena sudah ada yang menjemput.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah