Dua Rumah Jadi Gudang Motor Curian, Penadah Turut Diamankan

- 11 November 2022, 07:00 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kanit Resmob AKP Zainul Abidin menunjukkan wajah penadah dan barang bukti motor dan plat nomor hasil curian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kanit Resmob AKP Zainul Abidin menunjukkan wajah penadah dan barang bukti motor dan plat nomor hasil curian. /Zona Surabaya Raya/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Usai meringkus dan melumpuhkan Sulaksono (47) warga Bulak Rukem, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan pengembangan dengan mengamankan Safi'i (48) warga Bulak Banteng yang merupakan penadah kendaraan hasil pencurian. 

Tersangka yang mengaku baru tiga bulan menjadi penadah kendaraan hasil pencurian tersebut, diciduk di rumahnya oleh petugas setelah mendapat keterangan dari pelaku utama.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Safi'i, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sulaksono yang diamankan sebelumnya. 

"Dari penangkapan tersangka SL ini, kami melakukan pengembangan dimana kendaraan hasil kejahatannya tersebut di jual kepada tersangka SF, " terang Mirzal Maulana, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Berkelahi Dengan Istri Orang di Panggung Ditonton 16 Juta Lebih, Ini Ceritanya

Saat mengamankan SF,  mulanya polisi yang melakukan penggeledahan tidak mendapati barang bukti di rumahnya.

Polisi curiga, hasil curian dari Sulaksono disembunyikan pelaku di lokasi lain.

Polisi kemudian mencurigai dua rumah di samping rumah Safi'i yang tampak tak berpenghuni.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah