"Sudah jelas, dia bukan Guru Madrasah melainkan operator madrasah,"tegas Bakhtiar.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo.
Baca Juga: Tak Hanya BBM Subsidi, Harga Pertamax juga Naik Jadi Rp14.500 per Liter
Guru madrasah berinisial AR itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo, karena mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap dirumahnya di Dusun Pao, Desa Blado Wetan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
Tersangka juga mengakui, kalau dia mengendarakan barang haram jenis sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.
Sebab, gaji yang diterimanya tidak cukup untuk kebutuhan keluarganya. ***