Pesulap Merah, Dilaporkan ke Cybercrime Polda Jatim, Diduga Cemarkan Nama Baik

- 3 Agustus 2022, 17:50 WIB
Pesulap Merah, Dilaporkan ke Cybercrime Polda Jatim, Diduga Cemarkan Nama Baik
Pesulap Merah, Dilaporkan ke Cybercrime Polda Jatim, Diduga Cemarkan Nama Baik /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Perseturan antara Samsudin Jadab yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah, Marcel Radhival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu 3 Agustus 2022.

Di mana sebelumnya, pesulap merah pernah mendatangi pandepokan Samsudin Jadab di Blitar. Akibatnya, Marcel dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube, Rabu 3 Agustus 2022.

"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.

Menurut Teguh kalau yang disampaikan Marcel di YouTube miliknya merupakan penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. "Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Ketahuan! Ternyata ACT Gunakan Dana Rp10 M Bantuan Boeing ke Koperadi 212 untuk Bayar Hutang

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik)," dia menambahkan.

Dimana dalam laporannya, sambung Teguh, pelapor dalam hal ini Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Marcel di media sosial. Ke depan, pihak kuasa hukum akan melengkapi barang bukti lainnya seirinh dengan berjalannya proses hukum.

"Barang bukti video, masih akan kami lengkapi lagi," kata dia. "Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah," terangnya.

Akibat video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Karena Samsudin disebut di YouTube Marcel kalau melakukan penipuan dalam pengobatannya di Padepokan di Blitar. Sebenarnya, upaya mediasi sudah dilakukan tapi tak menemui jalan damai.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x