Holywings Surabaya Ditutup, Izin Bar dan Diskoteknya Dikeluarkan Pemprov Jatim, Ini Kata Wali Kota Eri Cahyadi

- 30 Juni 2022, 21:54 WIB
Satpol  PP Kota Surabaya menyegel Holywings Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi ungkap soal perizinan tempat hiburan tersebut.
Satpol PP Kota Surabaya menyegel Holywings Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi ungkap soal perizinan tempat hiburan tersebut. /Zona Surabaya Raya/PRMN

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," tandas Eri Cahyadi.
 
Eri menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam.

Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," jelas Eri.

Baca Juga: Link, Cara Beli, Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2022, Wonderkid Persebaya Starting XI?

Makanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan.

Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah