Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong

- 31 Mei 2022, 16:45 WIB
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Anggrita Putri Khaleda, 23, seorang selebgram asal Wiyung, Surabaya, akhirnya meringkuk di ruang tahanan Mapolda Jatim.

Perempuan bertubuh mungil itu ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan dan investasi online bodong.

"Untuk ungkap kasusnya berdasarkan LPB 2902/IV/2022 tanggal 14 April 2022. Untuk tersangkanya Anggrita Putri Khaleda usianya 23 tahun," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert di Surabaya, Selasa, 31 Mei 2022.

Wildan mengatakan, tersangka ditangkap di kamar kontrakan Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu saat kabur setelah menipu 150 orang anggota grup arisan dan investasi online yang ia kelola.

Baca Juga: Lima Atlet Bola Volley Polda Jatim, Dapat Apresiasi Sekolah Capa dan Pembinaan Karier

Mereka kebanyakan merupakan pengikut akun Instagram milik tersangka. Namun dari ratusan korban, Wildan menyampaikan hanya ada 13 orang yang melaporkan tersangka ke polisi.

"Jadi bagi (yang merasa) jadi korban silahkan melapor ke Polda Jatim ke Subdit Siber," lanjut Wildan.

Mengenai kronologi kasus yang menjerat Anggita, Wildan menjelaskan, mulanya tersangka memasang tautan sebuah Grup Whatsapp pada dasbor akun Instagram. Siapapun yang mengklik tautan itu, secara otomatis langsung menjadi anggota Grup Whatsapp bernama Arisan Love.

Disitulah kata Wildan, pelaku diduga memperdayai para anggota Grup Whatsapp untuk mau diajak arisan secara daring melalui skema pembelian slot. Semakin besar slot yang dibeli korban, maka semakin besar pula keuntungan yang ditawarkan pelaku.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah