Suami Istri Terlibat Trafficking Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya

- 30 Mei 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang suami terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking secara online di media sosial (Medsos) utamanya group Facebook.

Pelaku berinisial YLN (32) menjual istrinya berinisial ARH yang masih berusia 27 tahun itu merupakan warga Jalan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya.

YLN ini menjual istrinya pada lelaki hidung belang, sudah 3 bulan lamanya.

Unit PPA Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak cepat.

Baca Juga: 4 Mucikari Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Probolinggo Digrebek Petugas

Sehingga, YLN dibekuk di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, pada Selasa 24 Mei 2022, oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang yang butuh kepuasan fantasi bercinta tiga orang.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kalau bisnis tersebut baru dijalankan atas inisiasi tersangka sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," jelas Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP. Wardi Waluyo, seperti lansir dari laman Tribratanews Polri, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, bisnis layanan bercinta tiga orang yang disediakan oleh tersangka itu, diedarkan oleh tersangka, melalui sebuah jejaring media sosial.

Sehingga, saat menjajakan di informasi grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Baca Juga: Artis CA Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Komentar Netizen

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.

Namun, bisnis itu berhasil dibongkar atas pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya.

Saat patroli Siber, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubingan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Kanit VI PPA Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Main Prostitusi, Artis CA dan 3 Mucikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Jeratan Pasalnya

Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel, Petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah