Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Laporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 M

- 23 Mei 2022, 15:45 WIB
Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Melaporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 Miliar
Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Melaporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 Miliar /Zona Surabaya Raya/

"Sedangkan, yang Rp5 miliar itu utang piutang, dijanjikan enam bulan kalau tidak salah, tapi sampai dua tahun belum ada kejelasan," tambah Cristabella.

Meski sabar menanti, lanjut Cristabella, rupanya uang senilai Rp25 miliar itu tak kunjung dikembalikan. Begitu juga dengan para klien lainnya yang juga telah memberikan uang dengan nominal beragam.

"Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp191.7 miliar, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan," ucapnya.

"Ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP, dugaan unsur pidananya ada di ranah itu. Yang pasti, yang ada di depan mata saat ini adalah korban-korban yang kerugiannya tidak sedikit, mereka ngerti bisnis dan usaha," imbuh Cristabella.

Meski begitu, Cristabella berharap kasus tersebut bisa ditangani secara objektif. Namun, ia berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.

"Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan," katanya.

Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.

Baca Juga: Bocah SD di Probolinggo Tewas Tenggelam, Keluarga Tolak Otopsi

"Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada," ujarnya

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x