Siap-siap, Ada Razia Kantong Plastik di Surabaya Mulai Pekan Depan

- 12 April 2022, 04:00 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Pemkot Surabaya terus berupaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Salah satunya upaya itu dengan melakukan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktivitas ekonomi, untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

Pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, telah berlaku sejak Sabtu, 9 April 2022 lalu.

Baca Juga: Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Disahkan, Eri Cahyadi: Tugasnya Jangan Itu-itu Saja

“Perwali ini sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022. Sebelum pelaksanaanya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran,” kata Hebi, Senin 11 April 2022.

Pada penerapannya, Hebi mengaku bahwa pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut telah dilakukan.

Bahkan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan pasar tradisional yang dinaungi oleh PD Pasar Surya, telah menerapkan aturan tersebut sebelum tanggal 9 April 2022.

“Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus, yang telah kami bentuk,” ungkap dia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x