Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah di Bulan Maret

- 23 Maret 2022, 18:33 WIB
Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah di Bulan Maret
Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah di Bulan Maret /Zona Surabaya Raya/

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ucap Lasidi.

Terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu. Yakni, penduduk Kota Surabaya yang sudah masuk data MBR, tetapi belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Baca Juga: TPS Dibongkar Pemkot Surabaya, Pedagang Diminta Segera Boyongan ke Pasar Turi Baru

Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Artinya, pemilik bangunan rumah harus memiliki bukti fisik bahwa rumah tersebut adalah miliknya, dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, dan kepemilikan surat tanah yang sah.

Penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan tiga surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah itu dengan diketahui secara kewilayaahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah setempat. Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun. Semua surat pernyataan disertai materai.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah