Terkuak, Perusahaan Ini Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

- 10 Maret 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Atas dugaan penyelewengan danan perusahaan PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) yang mengalami kerugiaan ratusan milyar kini terkuak.

Atas kejadian itu Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif melaporkan tersangka bernama Viki Yossida ke  Bareskrim polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 kemarin.

"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (tersangka) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan" terang Maliki saat melakukan konferensi pers lewat zoom di Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, kronologis kejadian, pada 16 September 2015, tersangka diangkat sebagai Direktur PT. MAI dan pada tanggal 15 April 2016, Tersangka juga diangkat sebagai Direktur PT. MII.

Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Tersangka berwenang penuh mengelola keuangan PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII. Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar.

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari ini, Kamis, 10 Maret 2022: Leo, Virgo, Libra, Scorpio Muncul Perkelahian Hal Tidak Penting

"Selama tersangka menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, pelaku tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan sejumlah perusaahan Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," kata Maliki.

"Dari investigasi ditemukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716," ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, kata Maliki perusahaan alami kerugian besar. Pasalnya , utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, padahal uang perusahaan PT. MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Tersangka cukup besar.

"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, tersangka selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ucap Maliki.

Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PT. MAI dan MII yang dilakukan tersangka bersama rekannya yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. MAI dan MII.

"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut" katanya.

"Kami juga menawarkan pada mereka agar penyelesaian di lakukan  secara kekeluargaan. Akan tetapi, mereka tidak merespon dengan baik. Untuk itu, kami langsung melaporkan ke Bareskrim," beber Maliki.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Kamis, 10 Maret 2022: Zodiak Cancer, Leo, Capricorn, Aquarius Akhir jadi Sebuah Permulaan

Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan kata Maliki, ternyata dua terduga pelaku itu belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan. Kemudian, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), untuk mengganti tersangka sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, rekannya mengajukan surat pengunduran diri.

Bersamaan tahun itu, Maliki menyebutkan, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal, dan untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT. Deloitte Konsultan Indonesia.

"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka yang bekerja sama dengan rekannya, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi serta dialirkan ke perusahaan miliknya," pungkas Maliki.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x